Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya