Bagikan Halaman

Unit Pelayanan Gratifikasi

INTEGRITAS & ANTI GRATIFIKASI

Unit Pengendalian Gratifikasi

Membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.

⚠️

Pahami Gratifikasi

Pada prinsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mengenal Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, maupun fasilitas lainnya.

Catatan penting: Pada dasarnya gratifikasi bersifat netral. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya dan berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.

Perbedaan Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi

💼

Suap

Pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi pejabat dalam menjalankan tugas atau kewenangannya.

⚠️

Pemerasan

Adanya tindakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

🎁

Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas yang dapat menjadi suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

⚖️ Dasar Hukum Gratifikasi

Dasar hukum utama yang disebutkan dalam materi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12B

Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Pasal 12C

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK.

Mengapa Gratifikasi Perlu Dikendalikan?

Pengendalian gratifikasi diperlukan untuk:

✅ Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
✅ Menjaga integritas pegawai
✅ Menciptakan pemerintahan yang amanah, transparan, dan akuntabel
✅ Menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra kerja
✅ Mewujudkan good governance dan clean government

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Pegawai wajib melaporkan apabila:

🚫
Menolak Gratifikasi
📝
Menerima Gratifikasi
⏱️ Batas Waktu Pelaporan
10 Hari Kerja
kepada UPG Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau
30 Hari Kerja
kepada KPK

Laporan harus disertai dokumentasi atau bukti pendukung terkait gratifikasi.

Media Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi dapat dilaporkan melalui beberapa saluran berikut:

💻 Secara Online

Gratifikasi Online (GOL) KPK 📢 GOL KPK
SITANGGAP Gratifikasi UPG Dispora Kepri 📢 UPG DISPORA KEPRI

📄 Secara Non-Elektronik

Menggunakan formulir pelaporan gratifikasi dan menyampaikannya kepada:

UPG Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau

Alamat:
Stadion Gelora Sri Tri Buana, Jl. Sultan Abdulrahman Muazam Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

🛡️

Mari Bersama Menjaga Integritas

Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

📢 Laporkan Gratifikasi
Isi Survei SKM