Pada prinsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, maupun fasilitas lainnya.
Catatan penting: Pada dasarnya gratifikasi bersifat netral. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya dan berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi pejabat dalam menjalankan tugas atau kewenangannya.
Adanya tindakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Pemberian dalam arti luas yang dapat menjadi suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Dasar hukum utama yang disebutkan dalam materi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK.
Pengendalian gratifikasi diperlukan untuk:
Pegawai wajib melaporkan apabila:
Laporan harus disertai dokumentasi atau bukti pendukung terkait gratifikasi.
Gratifikasi dapat dilaporkan melalui beberapa saluran berikut:
Menggunakan formulir pelaporan gratifikasi dan menyampaikannya kepada:
Alamat:
Stadion Gelora Sri Tri Buana, Jl. Sultan Abdulrahman Muazam Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
📢 Laporkan Gratifikasi