Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi publik secara online.

Identitas Pemohon

Sesuai dengan Kartu Identitas (KTP).
Format NIK tidak valid atau usia kurang dari 17 tahun.
Sesuai dengan Kartu Identitas (KTP).
Email aktif untuk menerima salinan informasi (Contoh: budi@gmail.com).
Nomor yang terhubung WhatsApp. Format: 08xx atau 628xx (Min 10 digit).
Alamat domisili saat ini.

Dokumen Pendukung

Scan/Foto KTP Asli (.pdf, .jpg, .png). Maksimal 5MB.
Dokumen Pendukung (.pdf, .jpg, .png). Maksimal 5MB.

Rincian Informasi

Jelaskan informasi yang diminta secara spesifik dan jelas.
Jelaskan untuk apa informasi tersebut akan digunakan.
Jaminan Privasi & Keamanan Data
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen melindungi data pribadi Anda sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
  • Data NIK dan Identitas dikirim menggunakan Enkripsi SSL/TLS 256-bit.
  • Dokumen KTP dan berkas pendukung disimpan dalam Private Storage yang aman.
  • Data hanya digunakan untuk verifikasi permohonan informasi publik.