Laporan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, perbuatan curang, korupsi, maupun benturan kepentingan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Dispora.
Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di lingkungan Dispora Provinsi Kepulauan Riau yang wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara.
Adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Situasi atau kondisi di mana Pejabat atau Pegawai Dispora Kepri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja secara negatif.
Sistem ini ditangani secara langsung oleh Tim Dispora sehingga secara teknis kerahasiaan identitas pelapor dapat terjaga.
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut atas laporan pengaduan, setiap laporan diharapkan menjelaskan dan menguraikan dugaan perbuatan pelanggaran secara jelas serta dilengkapi bukti pendukung.
Laporan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan, baik berupa dokumen, foto, maupun rekaman atas kejadian dugaan pelanggaran.
Sampaikan laporan Anda secara jelas, objektif, dan dilengkapi informasi atau bukti pendukung yang relevan untuk membantu proses penanganan laporan.
📢 Lapor Di Sini