Bagikan Halaman

Whistle Blowing System

KANAL PENGADUAN

Whistle Blowing System

Layanan yang disediakan oleh Dispora Kepri untuk menerima laporan pengaduan dari kalangan intern Dispora maupun masyarakat umum yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin dan kode etik ASN serta tindak pidana korupsi.

⚠️

Apa yang Dapat Dilaporkan?

Laporan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, perbuatan curang, korupsi, maupun benturan kepentingan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Dispora.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

📋

Pelanggaran Disiplin

Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

🛡️

Kode Etik

Aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di lingkungan Dispora Provinsi Kepulauan Riau yang wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara.

Nilai: Integritas • Objektivitas • Kompetensi • Akuntabel • Profesional
⚖️

Korupsi

Adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

⚠️

Benturan Kepentingan

Situasi atau kondisi di mana Pejabat atau Pegawai Dispora Kepri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja secara negatif.

🔒

Kerahasiaan Pelapor

Sistem ini ditangani secara langsung oleh Tim Dispora sehingga secara teknis kerahasiaan identitas pelapor dapat terjaga.

Untuk menjaga kerahasiaan:
  • Disarankan tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan orang lain melacak identitas Anda.
  • Hindari mencantumkan hubungan pribadi dengan pihak-pihak yang dilaporkan apabila tidak diperlukan.
  • Hindari menggunakan komputer kantor apabila pengaduan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor.

Unsur-Unsur Laporan (5W + 1H)

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut atas laporan pengaduan, setiap laporan diharapkan menjelaskan dan menguraikan dugaan perbuatan pelanggaran secara jelas serta dilengkapi bukti pendukung.

WHAT
Apa yang terjadi?
WHO
Siapa yang terlibat?
WHEN
Kapan terjadi?
WHERE
Di mana terjadi?
WHY
Mengapa terjadi?
HOW
Bagaimana terjadi?
📎 Bukti Pendukung

Laporan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan, baik berupa dokumen, foto, maupun rekaman atas kejadian dugaan pelanggaran.

📢

Lapor Melalui Whistle Blowing System

Sampaikan laporan Anda secara jelas, objektif, dan dilengkapi informasi atau bukti pendukung yang relevan untuk membantu proses penanganan laporan.

📢 Lapor Di Sini
Whistle Blowing System • Dispora Kepri
Isi Survei SKM